| |
Pemkot Ribut Dengan PT Indonesia Power Soal Tungakan Rp 6,1 Miliar Jumat, 30 Juli 10CILEGON, Koran Internet: PT Indonesia Power lempar tanggung jawab atas tunggakan pajak kelabuhanan sebesar Rp6,1 miliar kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon.
Perusahaan tersebut menyatakan bahwa pembayaran pajak kepelabuhanan atas jasa labuh kapal-kapal di dermaga milik PT IP menjadi tanggung jawab langsung perusahaan pemasok batu bara.
"Kesan lempar tanggungjawab ini yang dilakukan oleh PT IP sangat jelas, ketika kami mempertanyakan penyelesaian tungakan PT IP," kata Ketua Komisi III DPRD Kota Cilegon Rahmatullah usai bersama komisinya melakukan kunjungan ke PT Indonesia Power, Kamis.
Kunjungan Komisi III itu katanya, bertujuan mengupayakan penyelesaian kasus tunggakan pajak kepelabuhanan PT IP sebesar Rp 6,1 miliar kepada Pemkot Cilegon. "Saksi dari mereka berkelit atas kewajibanya Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Cilegon Erwin Harahap, dan sejumlah pihak lainnya seperti dari Dinas Pendapatan dan Pengelolaan keuangan Daerah (DPPKD) serta Bagian Hukum Pemkot," terangnya.
Dijelaskan oleh dia, penjelasan PT IP mengenai pembayaran pajak kepelabuhanan menjadi kewajiban perusahaan pemasok telah dibantah pihak Pemkot dalam pertemuan tersebut.
"Pada kesempatan itu, saksi dari Bagian Hukum Pemda menjelaskan kepada PT IP, bahwa dalam UU tetang pajak dan retribusi daerah jelas-jelas disebutkan pembayaran pajak kepelabuhanan menjadi tanggungjawab penyelenggara pelabuhan," terangnya.
Jadi sesuai dengan aturan, pemkot tidak mau tahu-menahu apakah itu pajak kepelabuhanan belum dibayar oleh perusahaan pemasok dan seterusnya. "Hal itu juga telah kami sampaikan, mudah-mudahan ke depan mereka paham," ungkapnya.
Meski demikian katanya, pemkot memberikan kesempatan kepada PT IP dengan memberikan toleransi untuk mengumpulkan para perusahaan pemasoknya, sehingga ditemukan titik terang.
"Silahkan PT IP mengumpulkansemua perusahaan pemasok batu bara agar diketahui dan didapatkan pengakuan langsung dari perusahaan pemasok bahwa mereka memang belum melakukan pembayaran. Setelah itu, kalau IP masih belum menujukan itikad baik, maka harus diambil sikap tegas dengan membawa jalur ini ke meja hijau," katanya.
PT IP sendiri belum dapat dimintai tanggapannya terkait dengan polemik dengan Pemkot Cilegon. Telpon kantor itu tidak diangkat saat dihubungi dan hanya terdengar suara dari mesin penjawab. (TS/Ant) lihat komentar (0) | versi cetak Formulir Komentar
|
|