|
|
 |
KoranInternet mulai sekarang menyajikan layanan baru kepada para pembaca, terutama kepada masyarakat akademis berupa program E-learning yang berisi paparan serial dua bidang mata pelajaran, yaitu Ekonomi Perusahaan dan Tata Buku.
|
|
|

Hasil Pemilu Dan Perubahan
Sebelum pemilu hampir semua orang menginginkan pemilu akan menghasilkan Legislatif dan Eksekutif yang membawa perubahan. Perubahan yang didambakan adalah :
|
|
|
|
 |
|
Mewaspadai Neoliberalisme: Tentang Kerakyatan Dan Demokrasi Ekonomi (Artikel2) Selasa, 05 Agustus 08 Doktrin Kerakyatan: Demokrasi Politik dan Demokrasi Ekonomi
Doktrin Kerakyatan: Sekali lagi, siapa yang disebut "rakyat"? Pertanyaan semacam ini banyak dikemukakan secara sinis oleh sekelompok pencemooh yang biasanya melanjutkan bertanya, "bukankah seorang konglomerat juga rakyat?" Tentu seorang konglomerat adalah bagian dari rakyat! Namun perekonomian konglomerat bukanlah perekonomian rakyat.
Doktrin kerakyatan Indonesia berada dalam paham kolektivisme atau kebersamaan.
Kedaulatan ada di tangan rakyat. Dengan kata lain "rakyat" adalah konsepsi politik, bukan konsepsi aritmatik atau statistik. Rakyat tidak harus berarti seluruh penduduk. Rakyat dapat berarti "the common people", atau rakyat adalah "orang banyak". Pengertian rakyat berkaitan dengan "kepentingan publik", yang berbeda dengan "kepentingan orang-seorang". Pengertian rakyat mempunyai kaitan dengan kepentingan kolektif atau kepentingan bersama (mutual interest). Ada yang disebut "public interest" atau "public wants", yang berbeda dengan "private interest" dan "private wants". Sudah lama pula orang mempertentangkan antara "public needs" (yang berdimensi domain publik) dan "individual privacy". Istilah "rakyat" memiliki relevansi dengan hal-hal yang bersifat "publik" itu. "Kepentingan publik" akan identik dengan "kepentingan pemerintah" hanya apabila berlaku good governance sepenuh-penuhnya. Jelaslah mengapa posisi rakyat adalah substansial.
Demokrasi Politik dan Demokrasi Ekonomi: Republik Indonesia menjunjung tinggi demokrasi, menjunjung tinggi Kedaulatan Rakyat (Volkssouvereiniteit). Namun paham demokrasi Indonesia tidak berdasar pada individualisme konsepsi Rousseau, tetapi berdasar suatu semangat persatuan sebagai bangsa, yang awalnya adalah reaksi bersama terhadap imperialisme dan kapitalisme Barat. Demokrasi Indonesia adalah demokrasi sosial, berdasar kebersamaan (kolektiviteit), bukan demokrasi liberal berdasar individualisme.
Demokrasi mengandung makna esensial, yaitu partisipasi dan emansipasi. Perlu ditegaskan bahwa tidak akan terjadi partisipasi rakyat yang genuine tanpa disertai emansipasi.
Demokrasi politik saja tidak cukup mewakili rakyat yang berdaulat. Demokrasi politik hams dilengkapi dengan Demokrasi Ekonomi. Tanpa demokrasi ekonomi maka akan terjadi konsentrasi kekuatan ekonomi pada satu atau beberapa kelompok yang kemudian akan membentukkan kekuasaan ekonomi yang bisa "membeli" atau "mengatur" kekuasaan politik.
Dalam sistem ekonomi berdasarkan Demokrasi Ekonomi tidak menghendaki adanya "otokrasi ekonomi", sebagaimana pula di dalam sistem politik berdasar Demokrasi Politik maka tidak dikehendaki adanya "otokrasi politik".
Interpretasi tentang makna demokrasi ekonomi, betapapun Penjelasan Tentang Undang-Undang Dasar Negara Indonesia telah dihilangkan dalam UUD 2002, namun pengertian demokrasi ekonomi secara historis, tidak bisa tidak, hams tetap diacukan kepada Penjelasan Pasal 33 UUD 1945, yaitu sbb:
| "...Dalam Pasal 33 tercantum dasar demokrasi ekonomi, produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua di bawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang-seorang. Sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekelwagaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi. | | Perekonomian berdasar alas demokrasi ekonomi, kemakmuran bagi semua orang! Sebab itu cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh Negara. Kalau tidak, tampuk produksi jatuh ke tangan orang- seorangyang berkuasa dan rakyat yang banyak ditindasinya. | | Hanya perusahaan yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak boleh ada di tangan orang-seorang. | | Bumi dan air dan kekayaan atom yang terkandung dalam bumi adalah pokok-pokok kemakmuran rakyat. Sebab itu harus dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat...".. |
Dalam kaitan dengan butir-butir yang dicakup oleh pengertian demokrasi ekonomi di atas, maka usaha bersama ekonomi harus diberi wujud dalam pemilikan bersama, penilikan bersama dan tanggungfarwab bersama. Dari sini dapat diajukan prinsip dasar kebersamaan Triple-Co, yaitu Co-ownership (ikut dalam memiliki saham), Co-determination (ikut menilik dan menentukan kebijakan usaha) dan Co-responsibility (ikut bertanggung-jawab dalam menyelamatkan usaha bersama13.
Dalam demokrasi ekonomi harus diwujudkan partisipasi dan emansipasi ekonomi. Sistem ekonomi subordinasi dalam bentuk hubungan ekonomi "Tuan-Hamba", "Majikan-Buruh" ataupun "Taoke-Koelie" a la Cultuurstelsel harus ditinggalkan. Sebagai misal, hubungan antara Inti dan Plasma di dalam PIR (Perkebunan Inti Rakyat) haruslah bempa hubungan yang participatory- emancipatory, bukan hubungan subordinasi yang discriminatory, yang menumbuhkan ketergantungan pihak plasma-rakyat kepada majikan-inti. Pemilikan pabrik pengolahan di dalam sistem PIR harus berdasar prinsip Triple-Co, artinya plasma-rakyat ikut memiliki saham perusahaan, ikut menentukan kebijaksanaan perusahaan dan sekaligus ikut bertanggungjawab. Kredit perbankanpun harus diatur sesuai dengan prinsip Triple-Co, artinya kredit perbankan tidak hanya diberikan kepada para investor besar (Majikan Inti), tetapi juga diutamakan kepada para petani (Plasma Rakyat) melalui equity loan.
Telah disinggung di atas bahwa ketiadaan demokrasi ekonomi mengakibatkan pembangunan ibaratnya menggusur orang miskin, bukan menggusur kemiskinan. Oleh karena itu makna partisipasi dan emansipasi adalah terlaksananya prinsip "keterbawasertaan" dalam setiap proses pembangunan.
Prinsip "keterbawasertaan" (partisipasi dan emansipasi pembangunan) selama ini tidak ditegakkan. Dalam setiap kemajuan pembangunan rakyat seharusnya senantiasa terbawaserta. Kemajuan ekonomi rakyat haruslah inheren dengan kemajuan pembangunan nasional seluruhnya. Tidak seharusnya terjadi eksklusivisme pembangunan, tidak terjadi pula marjinalisasi, alineasi atau penyingkiran terhadap yang miskin dan lemah.
Dengan kata lain, dalam setiap kemajuan pembangunan, rakyat di bawah harus terangkat dan terbawa-serta. Misalnya, sebagai satu contoh, dalam setiap pembangunan mall, dan hypermarkets, maka PKL-PKL dan usaha-usaha informal lainnya harus terbawaserta, harus ikut terangkat dan masuk ke dalam pasar-pasar modern macam ini. Secara sosial-ekonomi dan sosial-kultural pelaku usaha pasar-pasar tradisional dapat terbawa serta dan tersantuni14.
Hendaknya demokrasi ekonomi makna dan dimensinya dapat diketahui dan dapat dijadikan acuan, terutama bagi pemda-pemda sebagai pelaku penggusuran rakyat demi kepentingan ekonomi liberal-kapitalis. Dalam pembangunan nasional rakyatlah yang dibangun, rakyat adalah subyek pembangunan, pembangunan adalah untuk rakyat, bukan sebaliknya rakyat untuk pembangunan, sebagaimana telah ditegaskan dalam cita-cita nasional (Pembukaan UUD 1945) bahwa pemerintahan negara wajib "...melindungi segenap bangsa Indonesia ...memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa ..." serta berpedoman pada Pasal 27 (Ayat 2) bahwa "... Tiap-tiap warganegara berhak akan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan...". Dengan kata lain pembangunan ekonomi dan pertumbuhan ekonomi adalah derivat dari tuntutan untuk membangun dan memajukan rakyat berdasar kemandirian.15
Penutup
Sebagai suatu ilmu moral maka ilmu ekonomi secara imperatif mengenal keadilan (justice/fairness), peduli dengan persamaan (equality) dan pemerataan (equity), mengedepankan kemanusiaan (humanity), serta mengemban nilai-nilai agama (religious values). Sebagai suatu ilmu moral maka ilmu ekonomi secara etikal mengenal dan menghormati pula "kepentingan-kepentingan bersama", seperti societal welfare, public needs, public interests, solidarity; dan begitu pula sebaliknya mengenal serta menghormati "kepentingan-kepentingan individu" seperti kebebasan (liberty), kebahagiaan (happiness), bahkan the pursuit of happiness, keadilan, kejujuran, compassion, goodness, altruism dan semacamnya. Ilmu ekonomi, sebagaimana telah berkembang, dapat saja dibuat menjadi lebih produktif dengan memberikan perhatian eksplisit terhadap pertimbangan-pertimbangan etikal yang membentuk tingkah laku (behaviour) dan penilaian (judgment).16
Dalam kaitan dengan pengutamaan kemakmuran masyarakat, maka welfare economics dapat diperkaya pula dengan memberi perhatian lebih banyak kepada etika dan begitu pula sebaliknya.17 Dengan demikian itu ilmu ekonomi sebenamya mengemban ideologi, artinya ilmu ekonomi menjadi bersifat normatif, yang bisa saja bersifat normatif berdasar suatu paham (yang untuk Indonesia) adalah mutualisme/kolektivisme.
Dengan demikian itu maka tidak seharusnya kita terdikte oleh Ilmu Ekonomi ruang klas yang neoklasikal, yang mengemban paham liberalisme dan individualisme dalam bentuk pasar-bebas (laissez-faire18) yang di Barat pun telah mengahadapi pemikiran ulang karena tidak kunjung membawakan kemakmuran bersama dan keadilan sosial. Untuk Indonesia sistem pasar-bebas global terbukti tidak saja eksploitatif dan brutal terhadap perekonomian berbagai Negara Dunia Ketiga, tetapi juga terhadap perekonomian nasional Indonesia yang mengedepankan akhlak dan paham mutualism and brotherhood.
Secara nasional pasar-bebas telah menghalangi demokratisasi ekonomi dan akibatnya, seperti telah dikemukakan di atas, terbukti pasar-bebas telah menggusuri rakyat miskin dan bukan menggusur kemiskinan. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia terasa makin jauh dari kenyataan.
Sebagai penutup kiranya perlu dikemukakan sebagai berikut:
| Sebagai formulator Pasal 33 UUD 1945 yang konsepsinya sudah dipersiapkan sejak Hatta masih dalam pembuangan di Boven Digoel, ada baiknya kita kutipkan apa yang dikemukakan Hatta pada tahun 1959 (Pidato penerimaan Gelar Doktor HC di Universitas Gadjah Mada, berjudul "Lampau dan Datang"), dikutipkan: | | "...Politik negara memperoleh dasar moral yang kuat...Ketuhanan Yang Maha Esa tidak lagi hanya dasar hormat menghormati agama masing-masing —seperti yang dikemukakan Bung Karno bermula— melainkan menjadi dasar yang memimpin ke jalan kebenaran, keadilan, kebaikan, kejujuran dan persaudaraan. Negara dengan itu memperkokoh fundamentalnya. Dengan dasar-dasar ini... pemerintah Negara pada hakikatnya tidak boleh menyimpang dan jalan yang lurus untuk mencapai kebahagiaan rakyat dan keselamatan rakyat... ". |
|
Apa yang dikemukakan Hatta di atas sekali lagi menegaskan posisi rakyat di dalam penyelenggaraan pemerintahan Negara adalah substansial, tidak boleh direduksi sedikit pun menjadi posisi residual. Kunci dari pengutamaan rakyat itu adalah melaksanakan demokratisasi ekonomi. Pereduksian pesan konstitusi itu secara otomatis akan terjadi bila kita membiarkan virus liberalisme dan individualisme melanda pola-pikir (mind-set) para pemimpin dan elit kita, termasuk mereka yang berada di dunia pendidikan tinggi.
Kita menolak liberalisme dan individualisme bukan saja karena bertentangan dengan ideologi kita yang berdasar kebersamaan dan asas kekeluargaan, di mana kepentingan masyarakat lebih kita utamakan daripada kepentingan orang-seorang (tanpa mengabaikan hak-hak dan preferensi-preferensi individu orang-seorang), juga karena liberalisme dan individualisme membentukkan diri sebagai kapitalisme dan kemudian imperialisme rakus, predatorik, eksploitatori, rent-seeking, usurious dan akuisisatori. Itulah sebabnya pula di Barat pun yang anti kerakusan, ketimpangan dan ketidakadilan ekonomi menggugat ketidakmampuan sistem ekonomi pasar-bebas dan menyatakan perlu diakhirinya pasar-bebas (the end of laissez-faire, lihat catatan kaki 16, him. 20 tulisan ini). Mengapa setiap kali ditegaskan the end of laissez-faire, namun akhimya stelsel ini muncul lagi (sebagaimana dikumandangkan kembali oleh Ronald Reagan dan Margareth Tatcher pada dekade-dekade akhir di Abad ke-20 ini, yang dikutuk keras oleh George Soros baru-baru ini.19
| 13 | Prinsip Triple-Co saya kembangkan untuk menangkal "sistem ekonomi subordinasi" (hubungan ekonomi Tuan-Hamba, Taoke-Koelie atau Majikan-Buruh) yang terbentuk di zaman Kerajaan-K.erajaan di Nusantara, VOC dan Culluurslelsel, namun sistem ekonomi diskriminatori ini sempat hidup kembali melalui sisa-sisa paham kapitalisme-liberalisme di dalam birokrasi yang sempat merubah sistem NES menjadi PIR (yaitu tersubordinasinya Plasma Rakyat oleh Majikan Inti. Untuk elaborasi lihat op. cit., Sri-Edi Swasono, Kebersamaan.... Bab 3, him. 11-14. | | 14 | Op. cil., Sri-Edi Swasono, Indonesia is Not..., him. 7-8. | | 15 | Kita cenderung untuk terpaku pada pola-pikir "perlunya pemihakan" kepada ekonomi rakyat. Namun pemihakan (altruisme filantropis) saja kepada ekonomi rakyat tidaklah cukup. Kita harus mau mengakui bahwa ekonomi rakyat memiliki peran dan kekuatan sebagai suatu strategi pembagunan di luar jalur pasar-bebas. Makna ekonomi rakyat sebagai strategi pembangunan itu, antara lain: (1) Dengan rakyat yang secara partisi-patori-emansipatori berkesempatan aktif dalam kegiatan ekonomi akan lebih menjamin nilai-tambah ekonomi optimal yang mereka hasilkan dapat secara langsung diterima oleh rakyat. Pemerataan akan terjadi seiring dengan pertumbuhan. (2) Memberdayakan rakyat merupakan tugas nasional untuk meningkatkan produktivitas rakyat sehingga rakyat lebih secara konkret menjadi aset aktif pembangunan. Subsidi dan proteksi kepada rakyat untuk mem bangun diri dan kehidupan ekonominya merupakan investasi ekonomi nasional dalam bentuk human investment (bukan pemborosan atau inefficiency)serta mendorong tumbuhnya kelas menengah yang berbasis grass-roots. (3) Pembangunan ekonomi rakyat meningkatkan daya-beli rakyat yang kemudian akan menjadi energi rakyat untuk lebih mampu membangun dirinya sendiri (self-empowering), sehingga rakyat mampu meraih "nilai-tambah ekonomi" dan sekaligus "nilai-tambah sosial" (nilai-tambah kemartabatan). (4) Pembangunan ekonomi rakyat sebagai pemberdayaan rakyat akan merupakan peningkatan collective bargaining position untuk lebih mampu mencegah eksploitasi dan subordinasi ekonomi terhadap rakyat. (5) Dengan rakyat yang lebih aktif dan lebih produktif dalam kegiatan ekonomi maka nilai-tambah ekonomi akan sebanyak mungkin terjadi di dalam-negeri dan untuk kepentingan ekonomi dalam-negeri. (6) Pembangunan ekonomi rakyat akan lebih menyesuaikan kemampuan rakyat yang ada dengan sumber-sumber alam dalam-negeri yang tersedia (endowment factor Indonesia) berdasar strategi resources-based dan people-centered. (7) Pembangunan ekonomi rakyat akan lebih menyerap tenaga kerja. (8) Pembangunan ekonomi rakyat akan bersifat lebih "cepat menghasilkan" dalam suasana ekonomi yang sesak napas dan langka modal. (9) Pembangunan perekonomian rakyat sebagai sokoguru perekonomian nasional akan meningkatkan kemandirian ekonomi dalam-negeri, akan menekan sebanyak mungkin ketergantungan akan import-components dan meningkatkan domestic-contents produk-produk industri dalam-negeri, yang selanjutnya akan lebih mampu mengembangkan pasaran dalam-negeri. (10) Pemberdayaan perekonomian rakyat yang akan lebih mampu memperkukuh pasaran dalam-negeri yang akan menjadi dasar bagi pengembangan pasaran luar-negeri. (11) Dalam globalisasi ini kita harus tetap waspada terhadap paham globalisme yang cenderung menyingkirkan paham nasionalisme. Kepentingan nasional Indonesia harus tetap kita utamakan sebagaimana negara-negara adidaya selalu mempertahankannya pula dengan berbagai dalih ekonomi ataupun politik. Pembangunan perekonomian rakyat akan menjadi akar bagi penguatan fundamental ekonomi nasional dan menjadi dasar utama bagi realisasi nasionalisme ekonomi. (12) Pembangunan perekonomian rakyat dapat dilaksanakan tanpa mempergunjingkan ekstremitas positif-negatifnya peran dan mekanisme pasar. (13) Pembangunan perekonomian rakyat merupakan misi politik dalam melaksanakan demokratisasi ekonomi sebagai sumber rasionalitas bagi pemihakan kepada rakyat kecil. (14) Satu dekade yang lalu ada ajakan untuk meninjau ulang strategi-strategi pembangunan (Development Strategies Reconsidered, Overseas Development Council, 1987) dan ajakan yang mutakhir (The Frontiers of Development Economics, Meier & Striglitz, 2001,) menegaskan betapa perlu ada pergeseran paradigma-paradigma dalam pemikiran ekonomi. Perekonomian rakyat memperoleh tempat dalam rekonsiderasi di situ. Lebih dari itu, bagi mereka yang masih mau melepaskan ortodoksi perlu membaca ide-ide lama dan baru mengenai social market economy. (15) Secara keseluruhannya, butir-butir tersebut di atas akan lebih menjamin terjadinya pembangunan Indonesia, bukan sekadar pembangunan di Indonesia. (16) Pembangunan ekonomi kerakyatan bertumpu pada platform bahwa yang kita bangun adalah rakyat, bangsa dan negara. Pembangunan pertumbuhan ekonomi (GNP) adalah derivat dari platform ini, sebagai pendukung dan fasilitator bagi pembangunan rakyat, bangsa dan negara. (17) Dalam kenyataan, ekonomi rakyat mampu menghidupi sebagian terbesar dari rakyat Indonesia, di tengah-tengah pasang-surutnya sektor perekonomian formal-modem, sejak awal kemerdekaan hingga saat ini. (18) Dan seterusnya. Kesemuanya mendukung percepatan upaya melaksanakan transformasi ekonomi dan transformasi sosial. Tentu kita tidak harus berhenti pada butir 18 saja. Hanyajika peran strategis ekonomi rakyat itu dikenal dan dipahami, maka pembangunan ekonomi rakyat memperoleh fondasi solid dan legitimasi konkrit dalam perpolitikan ekonomi. | | 16 | Lihat Sri-Edi Swasono, Ekspose Ekonomika: Mewaspadai Globaiisme dan Pasar-Bebas, Edisi Baru, Yogyakarta, Pustep-UGM, 2008, him. 9, jo. John M. Letiche, "Forward " untuk buku Amartya Sen, On Ethics and Economics (1987), Oxford: Basil Blackwell, him. x. | | 17 | Loc.cit. hlm 89 | | 18 | Menurut catatan saya sudah lima kali ditegaskan perlunya diakhiri pasar-bebas (the end of laissez-faire). Petama kali oleh John Maynard Keynes sendiri (1926); kedua oleh Polanyi (1944); ketiga oleh Myrdal, Galbraith dst (1957-1960); dan keempat oleh Kuttner, Thurow, Sen, Soros, Stiglitz dst (1990-2002). Intinya adalah bahwa pasar tidaklah self-regulating, penuh kegagalan-kegagalan pasar, terutama dalam mengatasi ketimpangan-ketimpangan struktural. Hurwicz, Maskin dan Myerson, ketiganya penerima Hadiah Nobel Ekonomi 2007, menjadi penegas kelima. Dengan kata lain liberalisme dan individualisme ekonomi yang tidak adil dan mengabaikan kepentingan berswama (public interests) yang membentukkan pula kapitalisme/imperialisme eksploitatif dalam wujud sistem ekonomi pasar-bebas, telah lama ditentang secara timbul tenggelam namun berkelanjutan oleh pemikir-pemikir ekonomi di Barat. Sayangnya ekonom-ekonom Indonesia mengabaikan perkembangan pemikiran ekonomi yang menentang ketidakadilan sosial ini. | | 19 | Lihat George Soros. "Ekonomi Menuju Titik Nadir", Kompas, 4 April 2008. |
Oleh Sri Edi Swasono lihat komentar (0) | kirim ke teman | versi cetak
Formulir Komentar
|
|
 |
 Pengantar Redaksi
Dua serial tulisan yang terdahulu, yaitu Proses Terjajahnya Kembali Indonesia Sejak tahun 1967 dan Pemberantasan KKN telah lengkap kami tayangkan dalam waktu yang cukup lama.
Dalam edisi ini kami menyajikan bahasan tentang Krisis Keuangan maha dahsyat yang terjadi di Amerika Serikat, menjalar ke semua negara di dunia yang sampai sekarang masih berlangsung.
Serial lainnya berjudul "Platform Presiden 2009". KoranInternet mempunyai keseluruhan materinya, yang akan kami terbitkan dalam bentuk buku yang dapat diperoleh siapa saja yang berminat.
Dengan memuat materi yang sama dalam bentuk rangkaian artikel di KoranInternet, para pembaca dapat membacanya, sambil setiap harinya membaca berita dan peristiwa.
Pembaca E-Learning yang kami sajikan dalam bidang Tata Buku dan Ekonomi Perusahaan semakin lama semakin banyak.
Banyak terima kasih atas perhatian Anda.
Redaksi.
|
|

| Sri Mulyani Indrawati (SMI), Berkeley Mafia, Organisasi Tanpa Bentuk (OTB), IMF Dan World Bank (WB) Mundurnya Sri Mulyani Indrawati (SMI) sebagai Menteri Keuangan RI menimbulkan kehebohan dan banyak pertanyaan tentang ... Baca selengkapnya » | Pidato CGI 4 (dalam bahasa Inggris)MENTERI NEGARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/KEPALA BAPPENAS
ADDRESS AT THE PRE-CGI MEETING
Jakarta, 10 December 2003
State Minister for ... Baca selengkapnya » | | | Pidato CGI 3 (dalam bahasa Inggris)MENTERI NEGARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/KEPALA BAPPENAS
IMPROVING GOVERNANCE
Consultative Group for Indonesia
Bali, 22 January, 2003
Kwik Kian Gie
Mr. ... Baca selengkapnya » | | | Pidato CGI 2 (dalam bahasa Inggris)MENTERI NEGARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/KEPALA BAPPENAS
EFFECTIVE USE OF FOREIGN AID
Minister of Development Planning/Head of Bappenas
Pre-CGI ... Baca selengkapnya » | Pidato CGI 1 (dalam bahasa Inggris)MENTERI NEGARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/KEPALA BAPPENAS
Statement of the State Minister for National Development Planning/
Chairman of ... Baca selengkapnya » | | SKANDAL BANK CENTURY - Mengapa Menimbulkan Banyak Keresahan dan Kemarahan? PENGANTAR
Pemeriksaan oleh Pansus Bank Century berlangsung secara terbuka yang diliput oleh media ... Baca selengkapnya » | | PRODUK DOMESTIK BRUTO MENGANDUNG BANYAK PENYESATAN DAN KOTORAN Percakapan antara Djadjang dan Mamad
Para pejabat tinggi Indonesia berbesar hati, karena dalam resesi global, kondisi ... Baca selengkapnya » | | | Pidato CGI 2 (dalam bahasa Indonesia)MENTERI NEGARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/KEPALA BAPPENAS
PENGGUNAAN BANTUAN ASING SECARA EFEKTIF
Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala BAPPENAS
Pre-CGI ... Baca selengkapnya » | Pidato CGI 1 (dalam bahasa Indonesia)Paparan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas
Pada Concultative Group on Indonesia (CGI), Jakarta, 7-8 November ... Baca selengkapnya » | | GAMBARAN FRAUD DAN KEKALUTAN DALAM MENGHADAPI BANK CENTURY Yang digambarkan dalam tulisan ini atas dasar pemberitaan, pernyataan dan analisis dari sekian banyaknya orang ... Baca selengkapnya » |
|

Word of The Day
No problem of human destiny is beyond human beings.John F. Kennedy.
|
|

|